SISTEM PENGOLAHAN DATA PAJAK KENDARAN BERMOTOR DI SAMSAT BANYUWANGI JAWA TIMUR

Sahri, Holikus - 97192 (2004) SISTEM PENGOLAHAN DATA PAJAK KENDARAN BERMOTOR DI SAMSAT BANYUWANGI JAWA TIMUR. Diploma thesis, STMIK AKAKOM Yogyakarta.

[img] Text
Sistem-Inf.doc - Published Version

Download (30kB)
[img] Text
Intisari.doc - Published Version

Download (23kB)
[img] Text
Daf_Tabel.doc - Published Version

Download (24kB)
[img] Text
Daf-Gb.doc - Published Version

Download (28kB)
[img] Text
Daf-Isi.doc - Published Version

Download (58kB)
[img] Text
Bab_1.doc - Published Version

Download (31kB)
[img] Text
Bab_2_Awal.doc - Published Version

Download (767kB)
[img] Text
Bab2_tambah.doc - Published Version

Download (27kB)
[img] Text
Bab_3.doc - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (134kB)
[img] Text
Bab_3_lanjut.doc - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[img] Text
Bab_4.doc - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (728kB)
[img] Text
Bab_5.doc - Published Version

Download (21kB)

Abstract

Saya mengambil judul terhadap tugas akhir yang saya buat adalah mengenai sistem pengolahan data pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuwangi Jawa Timur. Dimana dalam sistem pengolahan data tersebut terdapat 7 tabel/berkas data yang digunakan untuk merekam data-data yang dibutuhkan. Ketujuh tabel tesebut yaitu : PENETAP.DB, KOREKTOR.DB, PJK.DB, SWD.DB, DAFTAR.DB, PKB.DB, MERK.DB. Dalam sistem yang telah digambarkan ini, untuk proses pembentukan berkas PENETAP.DB, merupakan berkas yang dipergunakan untuk merekam data-data yang berhubungan dengan petugas penetap pembayaran PKB. Field-field yang terdapat dalam berkas PENETAP.DB ini meliputi kode penetap dan nama penetap. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan daftar petugas penetap PKB. Proses pembentukan berkas KOREKTOR.DB, merupakan berkas yang dipergunakan untuk merekam data-data yang berhubungan dengan petugas korektor pembayaran PKB. Field-field yang terdapat dalam berkas KOREKTOR.DB ini meliputi kode korektor dan nama korektor. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan daftar petugas korektor PKB. Pembentukan berkas PJK.DB, membutuhkan berkas data lain sebagai penunjang, berkas tersebut adalah dari berkas MERK.DB. Berkas PJK.DB ini digunakan untuk merekam data-data tentang besarnya tarif PKB dari suatu jenis kendaraan bermotor sesuai dengan spesifikasi yang ada. Berkas PJK.DB ini berisi Field-field kode kendaraan, jenis kendaraan, kode merk kendaraan, isi cylider/Cc, tahun pembuatan kendaraan, warna tanda nomor kendaraan, bobot kerusakan yg ditimbulkan terhadap lingkungan, nilai jual kendaraan, persentase besar keringanan pajak, dan tarif pokok PKB. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan daftar nilai pajak. Pembentukan berkas SWD.DB, yang digunakan untuk merekam data-data tentang biaya SWDKLLJ dari tiap jenis golongan kendaraan. Berkas SWD.DB ini berisi Field-field kode golongan kendaraan, nama golongan kendaraan, dan tarif SWDKLLJ. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan daftar SWDKLLJ. Untuk pembentukan berkas DAFTAR.DB, membutuhkan beberapa berkas data yang lain sebagai penunjang yaitu dari berkas PJK.DB dan berkas SWD.DB. Pada berkas DAFTAR.DB ini digunakan untuk merekam pendaftaran kendaraan bermotor. Berkas ini berisi field-field nomor polisi, nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nama pemilik kendaraan, alamat pemilik kendaraan, kode kendaraan, kode golongan kendaraan, jenis bahan bakar minyak yang dipakai, nomor mesin kendaraan, nomor rangka kendaraan, warna dasar kendaraan, dan mutasi kendaraan. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan distribusi jumlah pendaftar, laporan jumlah kendaraan yang terdaftar, laporan penunggak wajib pajak, laporan daftar kendaraan yang akan membayar PKB, laporan daftar mutasi kendaraan. Untuk pembentukan berkas PKB.DB, membutuhkan beberapa berkas data yang lain sebagai penunjang yaitu dari berkas DAFTAR.DB, PENETAP.DB, dan KOREKTOR.DB. berkas PKB.DB ini digunakan untuk merekam data-data tentang kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor. Berkas ini berisi field-field nomor polisi, nomor pembayaran, tarif pokok PKB, denda PKb, tarif pokok SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, jumlah total pembayaran, berlaku s/d th berikutnya, tanggal ditetapkan, kode petugas penetap dan kode petugas korektor PKB. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan penerimaan SWDKLLJ, laporan realisasi PKB, nota daftar pajak kendaraan bermotor, laporan daftar penerimaan PKB, dan laporan daftar denda PKB. Pembentukan berkas MERK.DB, merupakan berkas yang digunakan untuk merekam data-data tentang merk-merk kendaraan bermotor. Berkas ini berisi field-field kode merk kendaraan, dan nama merk kendaraan. Pembentukan berkas ini akan menghasilkan laporan daftar merk kendaraan bermotor. Selanjutnya pada Bab 2 tentang sistem pengolahan data pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuwangi Jawa Timur yaitu pada sub bab 2. 3 tentang besarnya pajak kendaraan bermotor. Sebelum menentukan berapa besarnya nilai PKB untuk tiap-tiap jenis kendaraan bermotor maka terlebih dahulu harus diketahui unsur-unsur apa saja yang menjadi faktor penentu untuk perhitungan PKB, yaitu yang pertama adalah DP (Dasar Pegenaan) PKB, untuk mencari DP ini dilakukan perhitungan perkalian antara 2 unsur, yaitu antara : 1. Nilai jual kendaraan bermotor, dengan 2. Bobot (yang mencermikan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bemotor tersebut). Setelah dilakukan perkalian dari 2 unsur tersebut maka hasil-nya dinamakan sebagai variabel DP, kemudian selanjutnya adalah menentukan besarnya tarif PKB. Dengan mengacu berdasar pada surat ketetapan tarif pajak kendaraan bermotor, daftar SWDKLLJ dan SPT (surat pemberitahuan PKB) maka penentuan keringanan dasar pengenaan PKB dan pengurangan PKB bagi kendaraan bermotor angkutan umum serta besarnya PKB. Untuk pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan pengurangannya pada kendaraan bermotor yang statusnya milik pribadi (plat hitam) meliputi jenis kendaraan : sedan dan sejenisnya, jeep dan sejenisnya, trruck, pick up dan sejenisnya diberikan keringanan sebesar 1,2%. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya sebasar 1,125%. Untuk kendaraan bermotor yang statusnya digunakan untuk angkutan umum (plat kuning) yang meliputi : sedan taksi, station wagon, mikrolet diberikan keringanan sebesar 0,42%, untuk bus, micro bus diberikan keringanan sebesar 0,3%, sedangkan utuk pick up dan truck sebesar 0,68%. Untuk perhitungan pencarian besarnya tarif PKB adalah sbb : Lalu untuk keterlambatan dan pemberian sangsi denda : Untuk PKB keterlambatan dari 1 hari s/d 1 th = 25% dari tarif PKB Untuk keterlambatan lebih dari 1 th = 100% Untuk SWDKLLJ sebesar 100% dari tarif SWDKLLJ apabila terlambat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing : Ir. M.Guntara., M.T. Call Number : 719 Sah s
Subjects: A Karya Umum (General) > Ilmu Komputer (Computer Science) > Enkripsi Data
A Karya Umum (General) > Ilmu Komputer (Computer Science) > Program Aplikasi
Divisions: Jenjang Diploma Tiga > Manajemen Informatika (Informatics Management)
Depositing User: Mr. Andi Setyanto
Date Deposited: 24 Jan 2018 03:26
Last Modified: 24 Jan 2018 03:26
URI: http://eprints.akakom.ac.id/id/eprint/6613

Actions (login required)

View Item View Item